• Bagi civitas akademika ITK (Dosen, Tendik, dan Mahasiswa) yang akan meminjam buku sebagai bahan referensi diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota perpustakaan ITK melalui link berikut ini Daftar Sebagai Anggota Perpustakaan ITK.
  • Bagi setiap pengunjung perpustakaan diharuskan untuk melakukan check-in terlebih dahulu melakui link berikut Check-In, setiap kali berkunjung atau menggunakan fasilitas (peminjaman, belajar, diskusi, rapat, dll) yang ada di ruangan UPT Perpustakaan.
  • Buku referensi yang mau dipinjam dapat dicek terlebih dahulu ketersediaannya melalui link berikut ini Digital Library ITK.

  • Hasil pencarian tersebut akan menampilkan data terkait ketersediaan buku dan info lebih detail terkait buku yang dicari, seperti ditampilkan pada gambar di dawan ini.

  • Apabila buku yang dicari ada, civitas bisa datang ke UPT Perpustakaan untuk melakukan proses peminjaman dan data peminjaman akan diproses oleh tendik perpustakaan (pustakawan). Harap membawa kartu mahasiswa/SIM sebagai jaminan ketika meminjam buku.
  • Buku yang sudah dipinjam bisa dicek data dan tanggal pengembaliannya melalui layanan Digital Library ITK dengan terlebih dahulu Login ke SIM tersebut sesuai dengan account yang sudah dibuat pada waktu daftar sebagai anggota perpustakaan ITK.

Ketentuan Jumlah Batas Buku Referensi yang Bisa Dipinjam

  • Dosen: 5 Buku Referensi, dengan maksimal waktu peminjaman 14 hari.
  • Tendik: 3 Buku Referensi, dengan maksimal waktu peminjaman 14 hari.
  • Mahasiswa: 3 Buku Referensi, dengan maksimal waktu peminjaman 7 hari.

Ketentuan Keterlambatan Pengembalian

Bagi anggota yang terlambat melakukan pengembalian buku referensi sesuai batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi indisipliner untuk membantu staff perpustakaan dalam mengelola bahan referensi, seperti mengatur/merapikan buku, melabel/memberi penomoran pada buku.

Bagi mahasiswa yang sama sekali tidak mengembalikan buku yang sudah pinjam selama menjalani study di ITK, maka proses yudisium kelulusan (wisuda) akan ditangguhkan. Mahasiswa yang bersangkutan diminta untuk mengurus tanggungan buku terlebih dahulu sebagai syarat bebas pustaka sehingga proses yudisium bisa diproses.